hak mantan istri setelah perceraian
Dampakperceraian terhadap Mantan Pasangan Suami-Istri Masalah utama yang dihadapi oleh mantan pasangan suami-istri setelah Masing-masing keluarga ini mempunyai hak dan kewajiban untuk memelihara, merawat dan mendidik anak mereka. Yang menjadi pusat orientasi anak di antara dua
LaluBagaimana Tentang Hak Asuh Anak Serta Kebutuhan Hidupnya Setelah Cerai! 18 Jul,2021 toha. (mantan suami dan mantan istri) terhadap kehidupan mereka yang baru. Beberapa Hak yang wajib dilaksanakan pasca perceraian. Yang diatur dalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut: a. Baik ibu atau bapak tetap
4Kiat Jitu Menjaga Hubungan Baik dengan Mantan Suami Atau Istri. Memelihara silaturahmi dengan mantan istri atau suami setelah bercerai memang tidak pernah mudah. Beberapa pasangan mungkin berpisah secara alot sehingga rasanya sedikit mustahil buat menjalin hubungan yang baik. Namun meski sulit, Anda dan mantan pasangan tetap harus berusaha
Liputan6com, Jakarta - Gugatan cerai putri Zulkifli Hasan, Futri Zulya Savitri terhadap anak Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia menggugat cerai Mumtaz pada Februari 2022 lalu. Dikutip dari Putusan di laman Mahkamah Agung RI, Selasa (2/8/2022), pernikahan Futri Zulya dan Mumtaz dikaruniai dua orang buah hati.
Dream- Mantan istri Opick, Dian Rositaningrum, menulis keresahan tentang hak asuh anak. Dia merasa terancam mantan suaminya itu akan merebut hak asuh terhadap kelima anak hasil pernikahan mereka." Ancaman tentang pengembalian hak asuh anak Insyaallah akan saya hadapi mas bro. Yuk ditunggu realisasinya," tulis Dian di akun @dianerose_bundee.
Schön Dass Ich Dich Kennenlernen Durfte Sprüche. Jakarta - Perceraian begitu berat dan menjadi sesuatu yang sangat menakutkan bagi Anna Marie Tendler. Ia sama sekali tak menyangka rumah tangganya yang dibangun selama delapan tahun bersama John Mulaney harus berakhir untuk alasan yang awalnya ia tak ketahui dengan unggahan di Instagramnya, Anna mengaku ia mengalami guncangan mental dan harus dirawat di rumah sakit beberapa saat sebelum resmi bercerai. Hidupnya pun kian hancur setelah ia kembali kehilangan sosok yang dicintainya, yaitu anjing kesayangannya, Petunia."Ketika aku dirawat karena depresi, indikasi menyakiti diri sendiri dan beberapa percobaan bunuh diri di minggu kedua 2021, Dokter memintaku untuk membuat daftar apa saja yang bisa membuatku semangat menjalani hidup. Petunia adalah satu-satunya yang ku tulis di sana," tulisnya. Usai digugat cerai oleh John Mulaney, Anna pindah ke Connecticut pada Desember 2020 bersama dengan Petunia. Keduanya menghabiskan waktu bersama hingga April lalu di mana anjing berjenis French Bulldog tersebut mati usai terkena tumor otak. 10 tahun sudah Petunia mendampinginya dan menjadi saksi kisah cintanya bersama John Mulaney, ia pun tiada saat rumah tangganya terancam karam.[GambasInstagram]"Ia menghabiskan nafas terakhirnya di pelukanku. Bahkan setelah ia mati, aku masih duduk dengannya, memeluknya dan berbincang dengannya. Aku mengatakan betapa aku mencintainya. Aku mengatakan betapa bersyukurnya aku dicintai dan ditemani olehnya. Aku berjanji padanya bahwa aku akan baik-baik saja dan aku harus tetap baik-baik saja tanpanya meski hancur, sendirian tapi tak apa," Marie Tendler menikah dengan John Mulaney pada 2014 di New York. Hubungan keduanya berjalan harmonis hingga akhirnya pada 2021 Mulaney memutuskan untuk berpisah pada tiga bulan setelah menjalani rehabilitasi selama 60 hari untuk mengatasi kecanduannya mengaku sangat kecewa karena ia tetap setia mendukung suaminya itu saat menjalani rehabilitasi, baik sebelum dan setelahnya. Namun kenapa justru tiba-tiba saja ia malah meminta untuk bercerai. Keduanya pun resmi bercerai pada Januari beberapa minggu usai resmi bercerai, John Mulaney kepergok berkencan dengan Olivia Munn. Keduanya pun ternyata sudah memiliki anak, yakni Malcolm pada 1 Desember 2021. Sementara itu Anna Marie Tendler pun kini sudah menjalin kisah cinta bersama seorang chef bernama Nicholas Anda memiliki pemikiran bunuh diri, jangan ragu untuk segera hubungi psikolog dan psikiater terdekat. Kunjungi laman sebagai laman yang didedikasikan untuk mencari layanan kesehatan mental terdekat. Laman pertolongan pertama bagi orang dengan pemikiran bunuh diri juga dapat dibaca di Simak Video "Sering Gagal, Daus Mini Kini Selektif Pilih Istri" [GambasVideo 20detik] ass/pus
Dalam suatu rumah tangga yang dirasa sudah tidak bisa lagi dipertahankan, perceraian dapat menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh. Anda dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi non Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat CeraiDasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam KHI yang menjelaskan, “Jika perkawinan putus dikarenakan talak, maka mantan suami wajibMemberikan nafkah mut’ah yang layak pada mantan istri, baik dalam bentuk uang atau benda kecuali istri tersebut qobla al dukhul;Memberikan nafkah, maskan dan kiswah pada mantan istri selama iddah, kecuali mantan istri sudah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan setengahnya jika qobla al dukhul;Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang masih dibawah 21 tahun.”Kapan Seorang Istri Dapat Dianggap Nusyuz?Nusyuz adalah suatu perbuatan yang menggambarkan ketidak taatan istri terhadap suami yang kerap membangkang kepada suami dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan dan tidak dibenarkan oleh istri dianggap nusyuz adalah ketika istri tersebut tidak mampu dan memang tidak menginginkan untuk melakukan atau melaksanakan semua kewajiban utama yang mesti dilakukan seorang istri. Kewajiban tersebut antara lain adalah berbakti lahir dan batin kepada suami sesuai dengan anjuran Klasifikasi Perceraian atas Inisiatif Pasangan?Jenis-jenis perceraian tersebut dapat diringkas ke dalam beberapa klasifikasi. Berikut merupakan klasifikasi perceraian dalam hukum perdata Islam 1. Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif Suami Klasifikasi perceraian yang dilakukan atas inisiatif suami sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yaitu adalah dengan melakukan talak atau dengan melakukan taklik Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif IstriKlasifikasi perceraian yang dilakukan inisiatif istri sendiri dapat digolongkan menjadi dua cara. Yaitu adalah dengan melakukan fasakh atau bisa juga dengan menggunakan cara adalah perceraian yang memang terjadi akibat permintaan secara langsung sang istri kepada suami karena beberapa alasan tertentu. Sementara itu, khuluk merupakan perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan Tuntutan atau Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan CeraiDalam mengajukan sebuah gugatan cerai, seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat cerai suami. Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah1. Hak asuh anakKetika terjadi perceraian, Anda bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai. Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik itu, perlu diperhatikan juga bahwa jika kedua belah pihak atau orang tua tidak berselisih atas hak asuh tersebut, maka pilihan siapa yang berhak atas hak asuh dicantumkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan ditegaskan dalam putusan terjadi perebutan mengenai hak asuh anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam Pasal 105 KHI bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan memutuskan Nafkah anakHak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak. Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian. Namun besaran tersebut juga bisa lebih atau kurang dari jumlah tersebut bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh Nafkah istriKetika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah. Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah, apabila suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, karena kewajiban suami menafkahi istrinya, Anda dapat menuntut nafkah Harta gono giniHak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini. Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan. Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama terjadi gugatan cerai oleh istri, Anda berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini. Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing. Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di JugaCerai Talak Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga ProsedurnyaBagaimana Aturan Hukum Nafkah Istri Setelah Bercerai?Bagaimana Jika Suami Merupakan PNS, Apa Saja Hak Istri Setelah Menggugat Cerainya?Jika seorang suami yang menjadi tergugat merupakan seorang pegawai negeri sipil, istri sebagai penggugat pun berhak atas beberapa hak lainnya sepertiDaftar Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami PNSMemang, seorang suami wajib memberikan beberapa hak-hak dari bekas istri setelah putusan cerai dari pengadilan Agama. Sebagai seorang PNS, Anda juga harus memberikan hak-hak bekas istri, salah satunya adalah nafkah jangan lupa, silahkan membuat surat izin untuk mengajukan cerai pada istri. Anda dapat melihat contoh surat izin cerai dari atasan untuk PNS Anda ketahui, apabila suami PNS mengajukan gugatan perceraian maka pembagian nafkah bulanan ini dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dalam PP No. 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil PP 10/1983 sebagaimana yang sudah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Diantaranya adalah sebagai berikut ini 1. Apabila Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Istri Sepertiga gaji suami diberikan kepada mantan istriSepertiga gaji suami diberikan kepada anakDan sepertiga gaji digunakan untuk diri sendiri2. Apabila Dalam Perkawinan Tidak atau Belum Dikaruniai Anak Setengah gaji suami diberikan kepada mantan istriSetengah gaji digunakan untuk diri sendiriBerdasarkan Pasal 8 ayat 7 PP 10/1983 menjelaskan bahwa, “Jika mantan istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menikah kembali, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suami akan hilang terhitung sejak ia menikah lagi.”Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji pada istri akan hilang atau dihapus jika istri Anda menikah kembali dengan orang yang Diterima oleh Suami PNS Akibat Tidak Memberikan Hak Mantan IstriPerlu diketahui bahwa nafkah gaji yang diberikan pada istri hanya terjadi ketika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami. Jika istri yang mengajukan gugatan cerai, maka ia tidak akan menerima nafkah ⅓ gaji dari seseorang tersebut tidak patuh dengan putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 196 HIR menjelaskan, “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan tersebut dengan damai, maka pihak yang menang akan memasukkan permintaan dalam bentuk lisan atau surat pada ketua pengadilan negeri, untuk menjalankan keputusan tersebut Ketua akan menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan dan memperingatkannya agar ia mematuhi keputusan tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan paling lama adalah delapan hari.”Sehingga bisa dikatakan Anda dapat mengajukan permintaan pada Ketua Pengadilan Agama atau Negeri. Tujuannya agar Ketua Pengadilan bisa memanggil dan memperingatkan mantan suami untuk memenuhi nafkah sesuai dengan putusan jika dalam jangka waktu tersebut masih belum memenuhi keputusan atau tidak menghadap ketika dipanggil, maka ketua memberi perintah menggunakan surat agar menyita barang-barang yang tidak tetap dan jika ada atau tidak cukup sekian banyak barang tetap kepemilikan orang yang dikalahkan itu hingga merasa cukup untuk mengganti jumlah uang dalam keputusan dan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan tersebut Pasal 197 HIR alinea ke-1.Artinya jika lebih dari 8 hari sejak pemanggilannya, mantan suami masih mengabaikan putusan perceraian yang mewajibkannya untuk memberikan nafkah dengan jumlah yang sudah ditentukan, maka demi hukum Ketua Pengadilan akan memberikan perintah dalam bentuk surat agar dilakukan Anak Akibat Perceraian Kedua Orang TuaBerdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak UU 35/2014.“1 Setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan tersebut adalah untuk kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.2 Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, anak tetap berhakBertemu langsung dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya;Mendapatkan pengasuhan, pendidikan, pemeliharaan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;Mendapatkan pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; danMendapatkan hak anak lainnya.”Kemudian yang dimaksudkan dengan “pemisahan” adalah pemisahan karena perceraian dan situasi lainnya dengan tetap tidak menghilangkan hubungan antara anak dengan orang tuanya. Misalnya, anak yang ditinggal kedua orang tuanya bekerja di luar negeri atau anak yang orang tuanya ditahan atau Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam Hak-Hak Perempuan Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat Nafkah Iddah nafkah dalam masa tunggu, adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah masa tunggu, kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz pembangkangan. Nafkah Madhiyah nafkah masa lampau, adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah; Mut’ah penghibur, pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Hadhanah pemeliharaan anak, adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz terlihat fungsi akalnya atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya. Hak-Hak Anak Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat Nafkah Madhiyah Anak nafkah lampau anak, adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah mantan suami kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri berusia 21 tahun. Biaya Hadhanah pemeliharaan dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah hak pemeliharaannya telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
Dasar Hukum Kewajiban Orangtua Pasca Cerai. Siapa yang berhak mengasuh anak pasca perceraian telah diatur dalam undang undang. Dasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam pasal 149 kompilasi hukum islam khi yang. Hak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian from Alasannya karena tidak ada dasar hukum bagi penggugat dalam perkara cerai gugat untuk menuntut nafkah iddah dan mut’ah. Salah satu pihak dihukum dua tahaun atau lebih. Baca juga postnuptial agreement dan mekanisme pendaftarannya. Kewajiban Mantan Suami Terkait Nafkah Dan Pengasuhan Dari Ketidakpahaman Suami—Atau Ini Berjudul “Kewajiban Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian Studi Kasus Di Pengadilan Agama Koata Padangsidimpuan”.Dasar Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua Kewajiban Mantan Suami Terkait Nafkah Dan Pengasuhan Anak. Abstrak penelitian yang dilakukan di dalam skripsi ini adalah tinjauan yuridis empiris tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian dibentuk dalam. Kemudian dalam pasal 47 disebutkan bahwa Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak setelah putusnya perkawinan vol. Akibat Dari Ketidakpahaman Suami—Atau Juga. Di dalam kompilasi hukum islam mengatur tentang kekuasaan orang tua terhadap anak pasca perceraian dengan kriteria umur 12 tahun, karena usia ini anak dianggap telah akil. Adapun permasalahan yang muncul dalam. Dasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam pasal 149 kompilasi hukum islam khi yang. Skripsi Ini Berjudul “Kewajiban Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian Studi Kasus Di Pengadilan Agama Koata Padangsidimpuan”. Dalam hal terjadi pemisahan anak dengan orang tua, misalnya akibat perceraian, maka anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban bapak untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Menurut hukum islam, jika terjadi perceraian, maka hak asuh anak hadhanah yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada dalam asuhan ibu. Dasar Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat Cerai. Kewajiban mantan suami sering kali diabaikan pasca terjadinya perceraian. Baca juga hak asuh anak pada perceraian perkawinan campuran. Tanggung jawab ayah pasca bercerai. Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua Beranda layanan hukum hak perempuan dan anak pasca cerai. Tanggung jawab hukum orang tua terhadap anak setelah perceraian studi kasus tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian di sidoarjo. Saya mau tanya tentang pembagian harta setelah perceraian.
19 September 202225 Oktober 2022 Hak-Hak Istri Setelah Perceraian Berdasarkan UU No. 30/2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Perkawinan No. 1/1974 Pasal 49 diatur bahwa perceraian bagi orang yang beragama islam diselesaikan di Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam KHI menurut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam yang telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, yang dijadikan sebagai landasan hukum, pedoman, pembinaan dan penyuluhan maupun sebagai bahan referensi dan kajian mengenai sengketa bagi orang yang beragama islam yang salah satunya adalah perceraian sebagai sebab salah satu putusnya perkawinan. Berkaitan dengan hal tersebut hak-hak istri atau perempuan setelah terjadinya perceraian dapat dikategorikan sebagai berikut A. Cerai Talak Apabila suami sebagai pihak Pemohon/yang mengajukan cerai Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam KHI Pasal 149 akibat talak/setelah terjadinya perceraian, mantan istri berhak mendapatkan Mut’ah bisa diartikan penggembira yang layak dari dari mantan suaminya, mut’ah tersebut dapat berupa uang atau benda. Dengan pengecualian apabila mantan istri qabla al dukhul atau belum digauli, mantan suami tidak berkewajiban memberikan mut’ah. Pasal 158 KHI Nafkah Iddah nafkah selama istri dalam masa iddah, maskan tempat tinggal dan kiswah pakaian yang layak selama masa iddah mantan istri. Dengan pengecualian apabila mantan istri tidak dijatuhi talak ba’in atau nusyuz. Nafkah lampau atau terhutang, apabila selama hubungan perkawinan mantan suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Mahar terhutang atau pelunasan mahar yang masih belum dibayar oleh mantan suami kepada mantan istri seluruhnya. Apabila istri qabla al dukhul, maka mahar dibayarkan setengah dari total nilai mahar. Harta bersama atau harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan separuhnya Pasal 97 KHI sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Nafkah hadhanah atau nafkah untuk anak-anak yang umurnya dibawah 21 tahun yang lahir dari perkawinan tersebut. Hadhanah atau hak asuh atas anak yang belum mummayiz atau umurnya dibawah 12 tahun. Pasal 105 KHI B. Cerai Gugat Apabila suami sebagai pihak Pemohon/yang mengajukan cerai Perceraian yang terjadi karena adanya gugatan perceraian dari istri kepada suaminya biasa disebut gugat cerai. Sepanjang istri tidak dijatuhi talak ba’in dan istri tidak terbukti nusyuz secara istilah biasa diartikan saat istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami, maka mantan istri berhak mendapatkan Mut’ah sunnah diberikan oleh bekas suami tanpa syarat yang tersebut dalam pasal 158 KHI. Pasal 159 KHI Nafkah Iddah nafkah selama istri dalam masa iddah, maskan tempat tinggal dan kiswah pakaian yang layak selama masa iddah mantan istri. Pasal 152 KHI Nafkah lampau atau terhutang, apabila selama hubungan perkawinan mantan suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Mahar terhutang atau pelunasan mahar yang masih belum dibayar oleh mantan suami kepada mantan istri seluruhnya. Apabila istri qabla al dukhul, maka mahar dibayarkan setengah dari total nilai mahar. Harta bersama atau harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan separuhnya Pasal 97 KHI sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Nafkah hadhanah atau nafkah untuk anak-anak yang umurnya dibawah 21 tahun yang lahir dari perkawinan tersebut. Pasal 156 huruf d Hadhanah atau hak asuh atas anak yang belum mummayiz atau umurnya dibawah 12 tahun. Pasal 105 KHI *Catatan dalam perkara cerai gugat para hakim masih berbeda pendapat mengenai pemberian nafkah iddah dan mut’ah kepada istri, namun Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Kamar Agama nomor 3 yang berbunyi “Mengakomodir PERMA 3/2017 maka istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah, dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz”. Begitu juga telah terbut SE DirJenBadilAg Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
hak mantan istri setelah perceraian